TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4 SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi : penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN; penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan […]