TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4

  1.  SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
  • penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;
  • penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;
  • pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;
  • pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;
  • pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;
  • pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;
  • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;
  • pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;
  • pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan
  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest