Sesuai Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4
- SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;
- penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;
- pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;
- pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;
- pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN