TUGAS DAN FUNGSI

Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4

  1. SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
    • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;

    • Penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;

    • Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;

    • Pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;

    • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;

    • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;

    • Pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;

    • Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;

    • Pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;

    • Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan

    • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN.