Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4
- SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
-
-
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;
-
Penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;
-
Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;
-
Pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;
-
Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;
-
Pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;
-
Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;
-
Pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;
-
Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan
-
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN.
-