SMAN 65 Jakarta

Tugas dan Fungsi

SMAN 65 Jakarta

Tugas dan Fungsi

SMAN 65 Jakarta

Sesuai Pergub Nomor 376 Tahun 2016 Pasal 4

  1. SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
    • penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;
    • penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;
    • pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;
    • pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;
    • pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;
    • pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;
    • pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;
    • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;
    • pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;
    • pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan
    • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN