SMAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum program 3 (tiga) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMAN menyelenggarakan fungsi :
penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta pengembangan SMAN;
penyelenggaraan pendidikan menengah atas sesuai dengan kurikulum;
pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi para peserta didik;
pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat;
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru, tenaga fungsional kependidikan lainnya, laboran, pustakawan dan tenaga fungsional/ profesi lainnya;
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang SMAN;
pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas SMAN;
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMAN;
pengelolaan kearsipan, data dan informasi SMAN;
pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara SMAN; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMAN